Kupang, kriminal.co – Rabu (18/7) tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, kembali memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke.
Wakil Bupati Sabu Raijua diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Tahun 2013 – 2015 senilai Rp 35 miliar di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Demikian diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Iwan Kurniawan, Kamis (19/7) yang dihubungi via Hand Phone selulernya.
Dijelaskan Iwan, Nikodemus Rihi Heke diperiksa sejak pukul 15:00 wita hingga pukul 18:30 wita di Kejati NTT oleh penyidik Hendrik Tiip.
Lanjut Iwan, dalam pemeriksaan itu Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke dicerca sedikitnya 20-an pertanyaan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, Hendrik Tiip.
“Wakil Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua,”terang Iwan.
Menurut Iwan, dalam pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Sabu Raijua diperiksa seputaran dana Bansos dimana yang berhak menerima dan memerintahkan untuk mengeluarkan dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua.
“Pemeriksaan seputaran siapa yang berhak menerima dana Bansos dan siapa yang berwenang untuk memerintahkan untuk mengeluarkan dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua,”ungkap Iwan.
Dalam kasus itu, tambah Iwan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT memastikan akan adanya tersangka dalam kasus bernilai puluhan miliar di Kabupaten Sabu Raijua tersebut.