Kupang, kriminal.co – Wakil Bupati Sabu Raijua yang juga berstatus sebagai Plt. Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke meyakini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum ataupun korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai).
Menurut Rihi Heke, bahwa dalam pengelolaan anggaran dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua (Sarai) telah dilakukan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku.
“Saya yakin bahwa dalam pengelolaan anggaran Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Sabu Raijua tidak ada yang korupsi,” kata Wakil Bupati Sabu Raijua, Niko Demus Rihi Heke ketika ditemui di Kantor DPRD NTT, Senin (10/9) lalu.
Diakuinya bahwa, dirinya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua (2) kali oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2013-2017 lalu.
Diungkapkan Rihi Heke, dalam pengelolaan dana Bansos di Kabupaten Sarai telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bukan saja itu, lanjut Plt. Bupati Sabu Raijua, tim verifikasi dari PPKAD Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan verifikasi yang akurat sehingga diyakini tidak ada korupsi dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Saya yakin tidak ada korupsi karena semua sudah berjalan sesuai dengan aturan serta prosedur yang berlaku,”terang Rihi Heke.
Ketika ditanya soal penerima dana Bansos bukanlah warga Kabupaten Sarai, Rihi Heke mengaku bahwa hal itu tidak diketahui sama sekali oleh dirinya selaku Wakil Bupati Sabu Raijua.
“Kalau soal itu saya benar-benar tidak tahu. Apakah yang terima itu bukan warga Sabu atau tidak saya memang tidak tahu sama sekali,”ungkap Rihi Heke.(che)