Home Kota Kupang Wali Kota Kupang Diperiksa Polisi

Wali Kota Kupang Diperiksa Polisi

849
0
SHARE
Foto: Jefirston Riwu Kore

Kupang, kriminal.co – Rabu (4/4) sekitar pukul 09:00 wita, Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore akhirnya diperiksa pihak kepolisian Mapolresta Kupang Kota.

 
Wali Kota Kupang diperiksa penyidik Mapolresta Kupang Kota, terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Wartawan Harian Umum Viktory News, Leksi Saluk.
Nikolas Ke Lomi selaku pengacara Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore.
 
Dijelaskan Niko, Wali Kota Kupang diperiksa sekitar pukul 09:30 wita hingga pukul 10:00 wita. Dalam pemeriksaan itu, Wali Kota Kupang dicerca sekitar 8 pertanyaan.
 
“Iya benar. Wali Kota Kupang diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09:30 wita hingga pukul 10:00 wita dan dalam pemeriksaan Wali Kota Kupang diberikan cuman 8 pertanyaan,”ungkap Niko.
 
Dalam kasus itu, lanjut Niko, Wali Kota Kupang, Jefirston Riwu Kore disangkakan dengan pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.
 
“Soal nanti dipanggil lagi kami tidak tahu karena itu jadwal dari pihak kepolisian Mapolresta Kupang Kota,”cetus Niko.
 
Dalam kesempatan yang sama, Nikolas Ke Lomi menegaskan bahwa bentuk penghinaan ringannya seperti apa perlu diperjelas lagi.
 
Jika, tambah Niko, alat bukti yang diajukan hanyalah percakapan melalui pesan Whats Ap maka itu bukanlah suatu alat bukti yang vailid.
 
“Kalau hanya percakapan melalui pesan Whats Ap (WA) itu bukan alat bukti yang kuat. Unsur penghinaannya ada dimana,” tegas Niko.
 
Nikolas Ke Lomi kembali menegaskan bahwa jika dikatakan bahwa ada alat bukti lain berupa rekaman percakapan dimana bukti tersebut.
 
“Mana buktinya. Tidak ada sama sekali dan siapa yang merekam serta siapa yang memberikan ijin untuk merekam. Bahkan berita yang ditulis oleh pelapor tidak ada konfirmasi sama sekali kepada terlapor,”tegas Niko.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here