Kupang, Kriminal.co – Hanikus bersama keluarga, Rabu (16/1) membatalkan pengukuran tanah Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata.
Pembatalan pengukuran lokasi tersebut dinilai sangatlah keliru oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
“Kami batalkan pengukuran dari pertanahan karena mereka keliru kalau lakukan pengukuran ” kata Hanikus ketika ditemui dilokasi pengukuran, Rabu (16/1).
Menurut dia, tanah RSJ Naimata masih milik sah dari keluarganya. Karena, lahan seluas 9, 2 ha itu tidak pernah dijual oleh pihak keluarga kepada pemerintah.
“Kami tidak pernah jual tanah itu kr siapa – siapa makanya kami batalkan pengukuran,” tegas Hanikus.
Ditegaskannya, pemerintah mengambil tanah milik keluarganya secara paksa melalui pemerintah desa yakni kepala desa, alm Gabriel Suat.
“Pemerintah pakai kepala desa waktu itu untuk ambil paksa tanah kami,”ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan bagi dirinya, katanya, dari mana sertifikat itu diterbitkan dan memiliki dasar apa sehingga adanya sertifikat tersebut.
Ditambahkannya, pihaknya tidak pernah menghibahkan tanah tersebut kepada pemerintah untuk mendirikan bangunan RSJ Naimata.
Terpisah, Ahmad Ruku, salah satu petugas BPN dilokasi pengukuran mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan tugasnya dan tidak memiliki kepentingan apapun.
“Karena ada permintaan dari Sekda NTT, Ben Polo Maing kepada BPN Kota Kupang makanya kami lakukan jika tidak dilakukan maka kami yang salah lagi,” ujarnya.
Ditambahkannya, jika dalam pengukuran terjadi peristiwa seperti ini maka yang jelas dibatalkan sampai urusan tersebut diselesaikan.
Terpantau, saat dilakukan pengukuran oleh BPN Kota Kupang Hanikus bersama keluarga mendatangi para petugas meminta untuk pengukuran dibatalkan.
Sempat terjadi argumentasi saat itu namun pihak BPN Kota Kupang tidak bisa menjawab pertanyaan pihak keluarga sehingga pengukuran terpaksa dibatalkan.(che)