Home Kabupaten Kupang Warga Minta Mantan Kades Pariti Diperiksa

Warga Minta Mantan Kades Pariti Diperiksa

1641
0
SHARE
Pariti, kriminal.co – Warga Dusun 6, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang meminta agar aparat penegak hukum (APH) baik itu polisi maupun jaksa untuk memeriksa mantan Kepala Desa (Kades) Pariti, Yeremias K. Pellokila.
 
Permintaan itu terkait pemberian ijin kepada CV. Karunia Indah untuk galian C, di sungai Noelbiboko, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
 
Demikian diungkapkan salah satu toko masyarakat Desa Pariti, Yorim Kiuk kepada wartawan, Selasa (13/11).
 
Menurut Kiuk, pemberian ijin yang diperoleh beberapa CV yang mengambil galian C dilokasi tersebut hanya sepihak. Bahkan, aktifitas yang berlangsung hingga kini itu tidak pernah disosialisasikan kepada warga setempat.
 
“Kami minta polisi atau jaksa segera periksa mantan kepala desa Pariti, Yeremias Pellokila terkait pemberian ijin galian C,” kata Yorim.
 
Ditegaskan Yorim, akibat aktifitas galian C yang berlangsung hingga 10 tahun itu, kini warga dusun 2 hingga dusun 6 Desa Pariti ini terancam terendam banjir akibat luapan suangai Noelbiboko ini.
 
“Akibat galian C ini, kami sedikitnya 5 dusun hampir terendam banjir akibat luapan sungai Noelbiboko,”ujar Yorim.
 
Bukan saja itu, lanjut Yorim, dirinya meminta agar penegak hukum baik polisi atau jaksa memeriksa seluruh CV yang melakukan aktifitas galian C di sungai Noelbiboko.
 
Yorim kembali menegaskan, dirinya bersama dengan beberapa tokoh masyarakat lainnya kini sedang menyiapkan surat dan akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT karena kuat dugaan galian C ini tanpa ijin.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here