Home Kota Kupang Yanto Ekon : Tanah Itu Bukan Milik Pemkot Kupang Tapi Tanah Negara

Yanto Ekon : Tanah Itu Bukan Milik Pemkot Kupang Tapi Tanah Negara

490
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Tanah kosong seluas 20.068 m2 yang berlokasi di depan hotel Sasando, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang bukan merupakan tanah milik Pemerintah kota (Pemkot) Kupang.

Sebagai kuasa hukum dari tersangka Jonas Salean, berani memastikan bahwa tanah tersebut bukanlah milik tanah Pemerintah Kota Kupang melainkan tanah negara berdasarkan bukti surat yang telah ada.

“Kami ingin menyeimbangkan berita yang beredar selama ini di masyarakat. Tanah itu dianggap sebagai milik pemkot, namun kami tim hukum pastikan bukan barang milik pemkot Kupang,” kata Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, Jumat (30/10/2020).

Pernyataan tim kuasa hukum yang terdiri dari Melkianus Ndaomanu, Yanto Ekon, Yohanes D. Rihi, Rian Kapitan, Alexander Tungga dan Meriyeta Soruh menyatakan tanah seluas 770.880m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 5/desa Kelapa Lima/1981 telah di hapus dan kembali menjadi tanah negara berdasarkan bukti Surat Pemerintah dalam Negeri (Permendagri) nomor 593/3342/PUOD, tanggal 1 Juni 1994, Surat Keputusan Bupati Tingkat II Kupang Nomor 246/SKEP/HK/1994.

“Dengan adanya bukti-bukti pelepasan hak pakai, maka tanah yang dikapling tersebut dan di bagi-bagikan bukan merupakan barang milik pemerintah Kota Kupang, melainkan tanah milik negara,” tambah Yanto.

Tanah kosong pada lokasi tersebut semula seluas 770.800m2 sesuai sertifikat hak pakai nomor 5/Desa Kelapa Lima/1981 yang telah dilepaskan oleh Bupati KDH tingkat II Kupang selaku pemegang hak sejak tanggal 1 Juni 1994 dan telah diduduki oleh ribuan penduduk dengan berbagai bangunan, karena dikaplingkan dan dibagikan oleh Pemkot Kupang dari periode ke periode.

“Kenapa tidak menyita seluruh tanah seluas 770.880m2 yang telah diduduki penduduk? Kenapa yang dipermasalahkan hanya tanah kosong seluas 20.068m2, jawabannya hanya Tuhan dan penyidik yang tahu,” tutup Yanto.

Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT, terkait kasus dugaan korupsi bagi-bagi tanah dengan taksasi kerugian negara Rp 66 miliar lebih.

Jonas sempat ditahan di Rutan Kupang, sebelum dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota.(che)

Komentar Anda?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here