Kupang, kriminal.co – Selasa (31/7) Pengadilan Tipikor Kupang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah malesere untuk pembangunan rumah sehat sederhana bagi ASN di Kabupaten Nagekeo.
Sidang kali beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Yohanes Samping Aoh selaku mantan Bupati Kabupaten Nagekeo yang dipimpin majelis hakim, Muhamad Sole didampingi Ali Muhtarom dan Ibnu Kholiq. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa. Turut hadir JPU, Dicky Martin Saputra.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.
“Setelah mendengarkan ketarangan saksi-saksi, terdakwa serta ahli maka kami berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga divonis selama 1 tahun penjara,”kata hakim, Mohamad Soleh.
Selain Yohanes yang divonis satu tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama yakni 1 tahun penjara terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Mantan Sekda Nagekeo Julius Lawotan, Kepala Badan Pertanahan Nagekeo Petrus Wake dan Developer PT. Prima Indomega Firdaus Adi Kisworo.
Hal itu, tambah Mohamad, sesuai dengan dakwaan subsidair dari jaksa penuntut umum yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
” Maka dengan itu menjatuhkan mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun dan para terdakwa masing-masing diwajibkan untuk membayar didenda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara,” ungkap Mohamad.
Sementara untuk uang pengganti, kata Mohamad, menetapkan tidak ada uang pengganti karena aset tanah malasera sudah dikembalikan oleh para terdakwa ke pemerintah kabupaten nagekeo.
Karena aset sudah dikembalikan, tambah Mohamad, agar segera diurus administrasi tanah tersebut sehingga segera didaftarkan kembali sebagai aset daerah Kabupaten Nagekeo.
Selain itu kepada terdakwa juga oleh majelis diberikan kesempatan untuk mengambil langkah hukum dan oleh penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dan hal itu juga diikuti oleh JPU. Pembacaan putusan tersebut juga disaksikan langsung oleh keluarga para terdakwa. Usai sidang mereka disambut oleh keluarga dengan isak tangis.(che)