Home Kota Kupang Yoksan Bureni Minta Didoakan Keluarga Didalam Ruang Sidang

Yoksan Bureni Minta Didoakan Keluarga Didalam Ruang Sidang

139
0
SHARE

Kupang, Kriminal.co – Yoksan Bureni terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), minta didoakan keluarganya.

Permintaan terdakwa Yoksan Bureni ini diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (05/10/2022) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten TTU, Andrew Keya, S. H membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Derman Parlungguan Nababan, Yoksan Bureni mengatakan dirinya memiliki satu permintaan yakni sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim terhadap dirinya, diharapkan agar orang tuanya mendokan dirinya didalam ruang sidang.

“Majelis hakim yang terhormat, saya ada satu permintaan yakni kalau bisa sebelum putusan dibacakan kepada saya nanti, saya minta keluarga saya hadir untuk mendoakan saya,” pinta terdakwa Yoksan Bureni.

Menurutnya, hal itu dijadikan permintaan terkait adanya uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp. 237 juta yang dibebankan kepada dirinya dalam amar tuntutan JPU Kejari Kabupaten TTU.

“Saya minta mereka hadir dalam ruang sidang. Dan, sebelum putusan untuk saya dibacakan, saya minta saya didoakan orang tua saya. Saya tidak terima soal uang Rp. 237 juta itu. Biarkan orang tua saya yang doakan saya,” ujar Yoksan Bureni.

Menanggapi permintaan terdakwa Yoksan Bureni, ketua majelis hakim, Derman Parlungguan Nababan mengabulkan hal itu.

Dikatakan Nababan, jika keinginan terdakwa demikian, dipersilahkan untuk hadir saat pembacaan putusan dan sebelum putusan dibacakan Pengadilan Tipikor Kupang akan memberikan kesempatan agar terdakwa didoakan oleh keluarga.

“Baik. Silakan hadir pada sidangnya nanti dan kalau bisa doanya dimulai sebelum putusan dibacakan oleh hakim. Doa keluarga silakan dilakukan didalam ruang sidang,” kata hakim.

Untuk diketahui, terdakwa Yoksan Bureni dituntut selama empat (4) tahun dan enam (6) bulan penjara. Yoksan Bureni juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana badan selama 4, 6 tahun dan denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 237 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.(che)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here