Kupang, Kriminal.co – Yulius M. Dauzo selaku manager operasional pada PT. Sasando, Selasa (30/1) batal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Yulius merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Kupang kepada PT. Sasando Kupang senilai Rp 2 miliar tahun 2014 lalu.
Seharusnya, agenda sidang pada Selasa (30/1) yang dipimpin oleh majelis Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Kota Kupang, Vian Boli.
Namun, karena JPU Kejari Kota Kupang belum siap untuk membacakan tuntutan kepada terdakwa Yulius M. Dauzo maka JPU meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (6/2) mendatang dengan agenda yang sama yakni pembacaan tuntutan.
“Majelis hakim yang mulia, karena tuntutannya belum siap dibacakan maka kami minta sidangnya ditunda hingga pekan depan, Selasa (6/2) mendatang,”minta Vian Boli kepada majelis hakim setelah majelis hakim membuka persidangan kasus itu.
Atas permintaan JPU Kejari Kota Kupang, Vian Boli, majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang mengabulkan permintaan JPU. Untuk itu, sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Kupang kepada PT. Sasando Kupang ditunda hingga pekan depan, Selasa (6/2).
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Kupang kepada PT. Sasando Kupang senilai Rp 2 miliar dipimpin majelis hakim, Fransiska Paulina Nino didampingi hakim anggota, Ibnu Kholik dan Gustaf Marpaung. Terdakwa Yulius M. Dauzo didampingi kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe dan Nikolas Ke Lomi. Turut hadir JPU Kejari Kota Kupang, Vian Boli.(che)